Simak Aturan Kepemilikan Senjata Api di Thailand

Date:

Telah terjadi penembakan massal di sebuah tempat penitipan anak yang berada di Provinsi Nong Bhua Lamphu, Thailand. Kejadian tersebut telah menewaskan lebih dari 34 orang.

Reuters melaporkan pelaku telah teridentifikasi sebagai seorang mantan polisi. Menurut keterangan kepolisian, pelaku terakhir terlihat mengendarai truk pick-up Toyota empat pintu putih dengan plat nomor Bangkok. Sampai saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku.

Kejadian berdarah di Thailand menimbulkan duka mendalam. Sebab, peristiwa itu adalah kejadian pembantaian anak terburuk sepanjang sejarah.

Dari kejadian itu muncul pertanyaan bagaimana aturan kepemilikan senjata di Thailand? apakah longgar sampai-sampai kejadian memilukan di tempat penitipan anak bisa terjadi?

kepemilikan senjata di Thailand terus mengkhawatirkan dari tahun ke tahun. Pasalnya, banyak kasus penembakan massal yang dilakukan oleh individu atas kepemilikan senjata yang mudah dijangkau di negara tersebut.

Tidak hanya penembakan di Provinsi Nong abis Lamphu, baku tembak antara dua geng yang bersaing di provinsi Ubon Ratchathani juga terjadi pada Agustus lalu. Tiga orang tewas dan enam orang lainnya terluka dalam kejadian tersebut. Ketika ditelusuri, polisi menemukan bahwa geng tersebut memperoleh senjata yang diselundupkan pada era perang dingin.

Satu bulan berselang dari kejadian tersebut, polisi menyita 2.300 senjata yang dimodifikasi dan beberapa ribu peluru yang siap dipasarkan secara daring di Thailand.

Menurut catatan GunPolicy.org, diperkirakan bahwa 10,3 juta senjata beredar di kalangan masyarakat sipil, baik yang diperoleh secara legal maupun ilegal. Dari angka tersebut, hanya enam juta yang terdaftar secara legal. Sedangkan sisanya merupakan senjata ilegal

Pemerintah Thailand telah berusaha menanggulangi kasus kriminal akibat kepemilikan senjata di Thailand. Undang-Undang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Kembang Api, dan Senjata Imitasi 1947 disahkan sebagai legalitas kepemilikan senjata untuk pertahanan diri, olahraga, dan perlindungan properti dengan syarat melalui proses penyaringan dan batasan usia yang menyeluruh.

Setelah amandemen pada 2014, pemerintah melarang kepemilikan senjata api tanpa izin dan memberlakukan beberapa syarat tertentu dalam kepemilikannya. Siapa pun yang melanggar berisiko hukuman penjara satu hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 16 juta.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan membawa senjata yang didaftarkan ke orang lain menghadapi hukuman enam bulan hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp 4 juta. Sedangkan membawa senjata api terdaftar tanpa izin juga ilegal. Mereka yang melakukannya dapat dihukum hingga lima tahun penjara dan/atas denda maksimum Rp 4 juta.

Walaupun begitu, peraturan ini masih dapat dilanggar. Terbukti dengan posisi Thailand sebagai negara di Asia Tenggara kedua yang memiliki banyak kasus pembunuhan dengan senjata setelah Filipina.

Dikutip dari penelitian Universitas Washington, Thailand mencatat 2.351 kematian pada 2019 yang 31 persen lebih tinggi daripada jumlah di Pakistan.

Ahli senjata Thailand Wittaya Suksomsote mengatakan, sekitar 97-98 persen negara tersebut adalah senjata ilegal, baik yang diselundupkan dari negara tetangga atau dicuri. Senjata tersebut sebagian besar digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Jenis senjata tertentu dapat diimpor dengan hanya mengubah beberapa bagiannya. Hal ini dapat dilakukan karena celah hukum dan undang-undang,” pungkas Suksomsote.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related