Produksi Minyak Goreng Tidak Sesuai, Dir Reskrimsus Polda Jatim Lansung Sidak
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pabrik minyak goreng dengan label “Minyakita” di wilayah Surabaya setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proses produksi. Sidak ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait kualitas minyak goreng yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Budi Hermanto, memimpin langsung sidak tersebut bersama tim penyidik dan petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Saat tiba di lokasi, tim langsung mengecek proses produksi, bahan baku yang digunakan, serta hasil uji laboratorium terhadap minyak goreng yang telah beredar di pasaran.
“Kami menemukan beberapa indikasi ketidaksesuaian, baik dalam standar produksi maupun distribusi. Saat ini, tim masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum, terutama terkait keamanan pangan,” ujar Kombes Pol. Budi dalam keterangannya.
Selain itu, beberapa sampel minyak goreng langsung diambil untuk diuji lebih lanjut guna memastikan apakah mengandung zat berbahaya atau tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih minyak goreng dan melaporkan jika menemukan indikasi produk yang tidak layak konsumsi. Polda Jatim berkomitmen untuk terus mengawasi industri pangan agar masyarakat mendapatkan produk yang aman dan berkualitas.