Ketua Panpel Arema Berikan Sindiran Keras Pasca Tragedi Kanjuruhan

Date:

Ketua Panitia Pelaksana Laga Arema FC vS Persebaya Abdul Haris kini buka suara soal status yang disandangnya menjadi tersangka setelah tragedi Kanjuruhan yang memakan banyak korban tewas di tempat kejadian.

Abdul Haris mengaku ikhlas dengan segala keputusan yang ditetapkan kepadanya. Namun, ia juga menyebut ada pihak yang cuci tangan dari kasus tragedi Kanjuruhan. Abdul Haris diumumkan sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan pada hari Kamis (7/10/2022) malam WIB.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panpel (Panitia Pelaksana) pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 silam.

“Jangan berlindung di balik regulasi. Bapak-bapak melepas, cuci tangan. Secara moral, saya tanggung jawab, sportif, ini adalah kesalahan saya,” katanya.

Beberapa waktu lalu, muncul pernyataan dari petinggi PSSI yang menyebut Panpel bersalah dalam terjadinya tragedi Kanjuruhan.

Seiring ditetapkannya Abdul Haris sebagai salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, satu pasal yang tertuang dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021 pun menjadi sorotan.

Merujuk pada regulasi PSSI itu, kecelakaan, kerusakan, dan kerugian lain menjadi tanggung jawab Panpel sepenuhnya, bukan federasi sepak bola Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam regulasi PSSI tentang keselamatan dan keamanan pasal 3 ayat 1d.

Baca Juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi Telah Komunikasi Dengan Presiden FIFA

“Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak mana pun dan menyatakan bahwa panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan, dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini,” demikian bunyi peraturan PSSI.

Menurut Abdul Haris, salah satu nilai dari sepak bola adalah sportivitas. Jika salah, maka harus mengaku salah. Jika salah harus siap bertanggung jawab dengan kesalahannya.

“Jangan tanggung jawab ketika pertandingannya lancar, ketika menjadi juara. Tetapi, ketika krusial, ketika terjadi tragedi, Ketua Panpel jadi penanggung jawab,” kata bpria erkacamata tersebut.

“Tidak apa-apa, saya tanggung. Saya ikhlas,” katanya lagi.

Abdul Haris mengaku siap menanggung segala resiko yang mungkin dihadapi dari aspek hukum. Lebih dari itu, ia juga memikirkan tanggung jawab dalam aspek agama.

“Saya minta ampun ya Allah. Siksaan yang amat pedih. Bukan masalah dunia. Ini masalah akhirat ya Allah. Saya disanksi seumur hidup pun tidak apa-apa. Tidak masalah,” katanya mengakhiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Berkah Ramadhan, Kadiv Humas Polri Berikan Hadiah 4 Orang Wartawan Pergi Umroh

Berkah Ramadhan, Kadiv Humas Polri Berikan Hadiah 4 Orang...

Dit Resnarkoba Polda Sultra bersama Polresta Kendari Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Ganja Hasil Ungkap Kasus

Dit Resnarkoba Polda Sultra bersama Polresta Kendari Musnahkan Sabu,...

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar...

Sambut Nuzulul Qur’an Polresta Malang Kota Berbagi Berkah Dengan Komunitas Disabilitas

Sambut Nuzulul Qur’an Polresta Malang Kota Berbagi Berkah Dengan...