Buser 77 Tangkap Buronan Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan di Kendari

Date:

Kendari – Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil menangkap buronan kasus penganiayaan yang menyebabkan adanya korban jiwa di beberapa tempat kejadian.

Pria tersebut bernama Lenoz (26) tahun, sempat buron usai menganiaya seorang warga di Kecamatan Abeli dan juga diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Jembatan Teluk Kendari beberapa waktu lalu.

Kejadian Pertama

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kejadian pertama pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, pada 22 Maret 2022.

“Yang kejadian di Lapulu, pelaku menikam seorang pria di sebuah acara pesta. Korban ditikam dengan menggunakan sebuah pisau. Pada kejadian itu beruntung korban selamat, namun pelaku langsung melarikan diri,” ujar  Fitrayadi dalam keteranganya, Jumat (20/5/2022).

Dia menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban di Lapulu. Hal itu terjadi berawal saat pelaku hendak menawarkan minuman keras jenis arak kepada korban.

“Awalnya pada saat itu pelaku menawarkan minuman keras (miras) tradisional jenis arak kepada korban. Pelaku tidak suka melihat gaya korban duduk katanya kayak Polisi. Ketika itu pelaku langsung mencabut pisau dan menusuk paha korban,” tuturnya.

Kejadian Kedua

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, kuat dugaan Lenoz juga terlibat dalam aksi pembunuhan yang terjadi di Jembatan Teluk Kendari.

Fitryadi menyebut, sebelumnya pelaku utama kasus pembunuhan yang terjadi di jembatan tersebut sudah ditangkap lebih dulu.

“Lenoz ini kami duga ikut terlibat dalam kasus pembunhan di Jembatan Teluk Kendari yang dilakukan bersama Anang Hermawan yang sebelumnya sudah kita tangkap lebih dulu.

Kini Lenoz telah diamankan di Polresta Kendari menjalani proses pemeriksaan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat 351 ayat 3 KUHP sub pasal 365 ayat 4 KUHP tentang tindak pidana dan menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman pidana diatas 7 tahun penjara,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Turnamen Voli Piala Kapolresta Malang Kota, 24 Tim Tampil Memukau

Turnamen Voli Piala Kapolresta Malang Kota, 24 Tim Tampil...

Turnamen Voli Piala Kapolresta Malang Kota, 24 Tim Tampil Memukau

Turnamen Voli Piala Kapolresta Malang Kota, 24 Tim Tampil...

  ETLE merupakan Modernisasi Sistem Teknologi Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas

ETLE merupakan Modernisasi Sistem Teknologi Penegakan Hukum Bidang Lalu...

  ETLE merupakan Modernisasi Sistem Teknologi Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas

ETLE merupakan Modernisasi Sistem Teknologi Penegakan Hukum Bidang Lalu...