Himbauan penting dari polisi untuk masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati apabila menerima notifikasi sistem tilang elekteronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Karena Pesan Tilang Elektronik hanya dikirimkan melalui SMS bukan melalui WhatsApp, kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo.
Selain itu, menurutnya pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.
“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik,” kata Ibrahim Tompo.
Ibrahim menyarankan masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya.
Ibrahim mengatakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.
Dia mengatakan sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, menurutnya penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.
“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli,” kata Ibrahim.