Perlukah kita mutasi SIM ketika data sudah berbeda dengan data KTP ?, Berikut ini penjelasannya.
Data-data yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya akan merujuk pada keterangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Data-data yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya akan merujuk pada keterangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun tak sedikit masyarakat yang mengubah data di KTP, misalnya alamat tempat tinggal.
Untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat di SIM juga harus ikut diubah. Pemilik SIM bisa langsung segera menggantinya atau bisa juga saat akan melakukan perpanjangan masa berlaku.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Mutasi pada SIM wajib dilakukan?
Menanggapi hal itu, Kanit Regident Polres Metro Bekasi AKP Robby Hefados berikan penjelasan.
“SIM tidak perlu di mutasikan karena SIM yang dikeluarkan oleh Polri dari Polda manapun berlaku untuk seluruh Indonesia. Jadi tidak perlu mengganti alamat pada SIM,” kata Robby Rabu (19/10/2022).
Robby menyebut, bahwa SIM bukanlah identitas diri seperti KTP, melainkan SIM adalah bukti kompetensi mengemudi.
“Yang perlu diubah alamat KTP bukan alamat SIM. Jadi tunggu masa berlaku SIM hampir habis nanti baru di perpanjang dan dibuat di daerah domisili terbaru dengan alamat disesuaikan dengan KTP,” paparnya.
Sekadar informasi, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.
Caranya pun mudah, hanya bermodalkan aplikasi dan kalau tidak sempat, SIM siap dikirim. Berikut cara perpanjang SIM secara online.
1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.