Kendari – Selama bulan suci Ramadan, Tempat Hiburan Malam (THM) yang masuk dalam Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditutup sementara.
Penutupan THM tersebut terhitung sejak 31 Maret hingga 5 Mei 2022. Hal itu disampaikan oleh Ketua Arokap Sultra, Amran. Dia menyebut ketentuan tersebut mengikuti surat edaran Wali Kota Kendari.
“Ya, kita sudah menerima perintah dari Wali Kota Kendari, dengan nomor surat 332/1130/2022 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan penjualan alkohol dalam rangka menghadapi Ramadan 1443 H/2022 M,” katanya.
Penutupan THM juga dilakukan sebagai bentuk saling menghargai antara sesama masyarakat yang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan.
“Tentunya kita lakukan untuk menghargai saudara-saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa. Khusus tempat-tempat karaoke, tempat refleksi, hingga penjual alkohol kita tutup sementara,” imbuhnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menyerahkan keputusan kepada pihak yang berwenang, jika kiranya saat Ramadan nanti terdapat THM di bawa naungan Arokap Sultra masih membuka dan terbukti melanggar aturan tersebut.
“Kalau nanti kedapatan masih membuka, tentunya kita akan serahkan kepada pihak yang berwenang untuk memproses, karena dari awal kita sudah mengimbau untuk menaati aturan itu,” jelasnya.
Sementara untuk restoran dan rumah makan, Amran masih mengizinkan untuk tetap beroperasi dengan catatan harus menutup sebagian pintunya.
“Ya, untuk restoran dan rumah makan masih bisa beroperasi, tapi dengan catatan harus menutup sebagian pintunya, untuk menghargai yang sedang berpuasa,” pungkasnya.