Musisi Tanah Air Iwan Fals memberikan tanggapan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan Presiden Dua periode maju jadi Cawapres (Calon Wakil Presiden). Hal itu disampaikan Iwan dalam cuitan terbarunya di Twitter.
Dalam berita itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturan yang melarang hal presiden dua periode kembali maju dalam Pilpres.
Namun, hal itu lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.
“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Ia kemudian menyoroti Pasal 7 UUD 1945 yang disebut tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode untuk maju sebagai wakil presiden di periode berikutnya.
Pasal 7 UUD 1945 berbunyi,”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
“Kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama,” kata Fajar.
Oleh sebab itu, ia menegaskan yang tidak boleh dilakukan adalah presiden dua periode mencalonkan diri lagi sebagai presiden dalam Pilpres selanjutnya.
“Berturut-turut atau tidak, paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan,” kata Fajar.
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhli Ramadhanil menilai presiden dua periode sebaiknya tidak kembali ikut kontestasi Pilpres meski menjadi cawapres.
Baca Juga: Soal Aturan Pemilihan Calon Presiden
“Secara normatif, memang ketentuan itu (Pasal 7 UUD 1945) bisa diperdebatkan. Nilai yang terkandung di dalam konstitusi tentu tidak hanya teks, tapi juga ada semangat pembatasan masa jabatan, untuk berjalannya sirkulasi kepemimpinan nasional,” kata Fadhli.
Dia mengatakan pembatasan masa kekuasaan presiden-wakil presiden lewat amendemen UUD 1945 dilakukan agar tidak lagi terjadi seperti Orde Baru ketika Soeharto memimpin begitu lama.
Itu merupakan salah satu alasan utama UUD 1945 diamendemen usai Soeharto lengser.