Kendari – Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), didesak untuk mundur dari jabatannya oleh pengurus.
Bukan tanpa sebab, desakan pemberhentian tersebut buntut dari adanya penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai Ketua DPC PDIP Konkep.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua BAPILU DPC PDIP Konkep, Agung Setiawan. Ia menyebut ketua DPC PDIP Konkep tak pernah melibatkan Bapilu serta para pengurus inti lainnya dalam pengambilan keputusan baik secara tertulis maupun lisan.
“Sejauh ini tercatat sudah ada dua kali pertemuan yang tidak melibatkan dirinya dan PAC PDIP lainnya di Konkep. Pertama soal pembahasan penjaringan Caleg dan kedua rapat di DPD PDIP Sultra, itu kami tidak sama sekali dilibatkan,” ujar Agung kepada media, Selasa (20/9/2022).
Agung menduga, ketua DPC PDIP Konkep saat ini hanya memanfaatkan jabatannya di Partai untuk kepentingan pribadinya. Hal ini terbukti setiap keputusan hanya dilakukan lingkaran terbatas.
“Atas persoalan ini, kami mengkawatirkan akan berdampak pada citra baik Partai jika gaya kepemimpinan dijakankan seperti itu. Olehnya itu, untuk menjaga marwah Partai, kami dari tujuh PAC PDIP di Konkep sudah membuat surat pernyataan mosi tidak percaya dan sepakat untuk meminta Ketua DPC PDIP Konkep saat ini berhenti dari jabatannya,” tegasnya.
Terkait perosalan ini, lanjut Agung, pihaknya akan melaporkan ke DPD PDIP Sultra hingga ke DPP PDIP pusat. Agar, ketua DPC PDIP Konkep segera dievaluasi atas beberapa dugaan masalah dalam penyalahgunaan wewenang jabatan.
“Ini tidak boleh dibiarkan, bagaimana Partai akan besar jika ketuanya sendiri selalu ambil keputusan sendiri tanpa melibatkan Bapilu dan PAC lainnya. Jadi tegas kami sampaikan, ketua DPC PDIP Konkep harus mundur dari jabatannya,” jelas Agung.
Redaksi