Putusan Hakim Terhadap Pelaku Judi Online di Bondowoso

Date:

BONDOWOSO – Tekait adanya kasus dugaan tindak Pidana Judi Online yang telah diberitakan beberapa waktu lalu, kini Pelaku Judi Online sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Negeri Bondowoso dan dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara.

Pelaku atas nama Inisial RJ (25) yang beralamatkan di Desa Taman Rt. 68 Rw. 07 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso diketahui bahwasannya Pelaku RJ melakukan Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso Pelaku RJ saat itu berada di Conter HP di Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, dalam waktu satu hari Unit Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus perjudian dan didalamnya terdapat 3 Pelaku.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan pelaku RJ berhasil diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso dan sudah melalui proses hukum yang berlaku.

“Dilakukan pemeriksaan dan barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso, lalu pelaku RJ dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso, “jelas Kapolres.

Dengan adanya bukti-bukti yang kuat,lanjut AKBP Wimboko akhirnya pihak Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso memvonis Pelaku RJ dengan Hukuman 3 Bulan Penjara.

“Semoga kedepannya tidak ada lagi pelaku-pelaku lain yang melakukan melanggar Hukum Pidana, ” pungkas AKBP Wimboko, SIK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polda Kaltara Support Psikologi Kepada Personel Yang Terlibat Ops Mantap Praja Kayan Tahun 2024

Polda Kaltara Support Psikologi Kepada Personel Yang Terlibat Ops...

Kampanye di Pomalaa, ASR Janji Akan Fokus Pada Kesejahteraan Masyarakat

BERITAKENDARI.NET - Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur...

Pengamanan Kampanye Pertemuan Terbatas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan

Pengamanan Kampanye Pertemuan Terbatas Pasangan Calon Bupati dan Wakil...