WAWONII – Publik diimbau untuk menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan secara dini soal adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii.
Hal itu disampaikan Manager External Relations PT GKP, Made Fitriansyah. Soal putusan tersebut, perusahaan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terutama dalam perkara di MA dengan nomor 403 K/TUN/TF/2024.
“Dalam menanggapi informasi tersebut, kami harap semua pihak dapat sepenuhnya menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mari kita semua menjaga kondusifitas Pulau Wawonii agar tetap tentram dan aman,” ujarnya kepada awak media, pada Minggu (13/10/2024).
Made menambahkan,m menyikapi soal tersebut pihaknya juga sampai saat ini masih menunggu salinan putusan resmi dari MA. Hal ini untuk memastikan isi lebih detail terkait putusan yang yang dikeluarkan oleh MA.
Dia menyebut, salinan putusan MA itu akan dipelajari agar tidak menjadi informasi yang multitafsir ketika disebar luaskan di publik. Seperti yang terjadi saat ini, soal putusan yang beradar di publik masih menjadi tanda tanya terkait seperti apa sebenarnya putusan itu.
“Hal ini kemudian menjadi landasan kami dalam menjalankan semua prosedur hukum dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana komitmen kami terhadap kepatuhan hukum,” ungkapnya.
PT GKP Penuhi Kewajiban Regulasi
Sejauh ini sejak PT GKP berdiri dan beroperasi di Pulau Wawonii, perusahaan menyebut sangat mematuhi aturan. Terutama pada sisi regulasi yang ditentukan oleh Undang Undang.
Bahkan tidak hanya itu saja, PT GKP selalu berkomitmen dan mengedepankan upaya persuasif dan kearifan lokal dalam mengatasi berbagai persoalan di lapangan.
Ditambah lagi, selama berada di Wawonii PT GKP juga memprioritaskan masyarakat lingkar tambang dan penduduk sekitar tertutama dalam soal lapangan kerja hingga bantuan CSR.
Selain menghargai proses hukum yang sedang berjalan, PT GKP juga selalu memenuhi kewajiban regulasi dan kontribusi dari sektor pertambangan dan kehutanan.
“Perusahaan ini berturut-turut mendapatkan predikat pembayar terbaik dalam kategori tertib bayar PNBP dan PSDH-DR oleh BPKH Sulawesi Tenggara dan BPHP Makassar. Kewajiban lainnya yang tidak kalah penting dalam memenuhi salah satu prasyarat perizinan kehutanan, yakni melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kini tengah berjalan. Hingga saat ini, mencakup area yang ditanami lebih kurang 743 Ha di Pulau Wawonii,” jelas Koordinator Humas PT GKP, Marlion.
Lebih lanjut pria yang juga berprofesi praktisi hukum ini mengatakan, sejak kehadiran PT GKP di Pulau Wawonii, sudah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya.
Mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal sampai pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitarnya yang sangat hidup dan berkembang, serta pembangunan infrastruktur dalam berbagai program CSR PT GKP yang terus bergulir memperhatikan kebutuhan masyarakat dan daerah setempat.
“Dari sisi tenaga kerja, PT GKP memprioritaskan tenaga kerja lokal. Saat ini, kurang lebih 80 persen tenaga kerja berasal dari masyarakat Pulau Wawonii,” ucap Marlion