Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Date:

Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kota Malang, Polresta Malang Kota secara intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Malang, selain meningkatkan volume kendaraan, juga menimbulkan kekhawatiran dari segi keamanan.

Sepeda listrik yang dimaksud adalah sepeda bertenaga listrik yang memiliki daya tempuh maksimal 25 km dan spesifikasinya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di jalan raya. Kendaraan seperti ini lebih cocok untuk rute pendek dan bukan untuk penggunaan di jalan raya.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, menjelaskan bahwa meski pengguna sepeda listrik memakai helm, mereka tetap dilarang menggunakan jalan raya.

Menurutnya, sepeda listrik adalah kendaraan yang dirancang untuk rute pendek dengan kecepatan maksimum 25 kilometer per jam. Meskipun mereka dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor, sepeda listrik berbeda dengan motor listrik.

“Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 juga menjelaskan perbedaan ini. Pasal 5 ayat (1) Permenhub menyatakan bahwa sepeda listrik hanya boleh dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu,” ujar Kompol Akhmad Fani Rakhim.

Kawasan tertentu ini, lanjut dia, mencakup permukiman, jalan yang ditetapkan sebagai hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Kompol Fani menekankan perbedaan antara sepeda motor listrik dan sepeda listrik, termasuk dalam hal nomor polisi yang wajib dimiliki oleh sepeda motor listrik. “Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat membahayakan pengguna lain di jalan dan menimbulkan risiko tinggi,” kata Kompol Fani.

Pihaknya juga sedang melakukan upaya edukasi kepada masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik dan saat ini baru sejauh ini memberikan teguran dan edukasi kepada pelanggar. “Tindakan tilang masih belum diberlakukan,” pungkasnya

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Operasi Lilin 2024, Humas Polri Pastikan Akhir Tahun Aman

Operasi Lilin 2024, Humas Polri Pastikan Akhir Tahun Aman Operasi...

Polri Raih Predikat Informatif di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

Polri Raih Predikat Informatif di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Divisi...

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri...

Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah...