Polresta Malang Kota & Dinas Sosial Sediakan Rumah Aman, Lindungi Korban Kekerasan
Berita Polisi – Polresta Malang Kota dan Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang berkolaborasi menyediakan safe house atau rumah aman bagi korban kekerasan, terutama anak dan perempuan. Rumah aman ini juga akan menyiapkan pendampingan bagi para korban kekerasan. “Istilah safe house secara umum merujuk pada rumah aman yang disediakan untuk saksi/korban/pelapor dalam perkara tindak pidana tertentu yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada mereka,”
demikian keterangan Polresta Malang Kota. “Selain itu, safe house juga dimaknai sebagai tempat yang tepat untuk menyembunyikan seseorang yang tak ingin diketahui keberadaannya oleh pihak tertentu atau orang tersebut berada dalam situasi atau dari ancaman berbahaya,” sambung Polresta Malang Kota. Safe house mengacu pada fasilitas keamanan yang diberikan kepada saksi yang terancam agar mampu memberikan kesaksian. Bisa juga digunakan sebagai tempat singgah bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
“Selain memberikan tempat untuk perempuan dan anak korban kekerasan, juga disiapkan pendampingan dari psikolog sesuai dengan kebutuhan. Untuk penjagaan, 24 jam,” papar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah. Rumah aman itu, sambung Iptu Khusnul, sudah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas, termasuk makanan dan layanan kesehatan. Nantinya, perempuan dan anak korban kekerasan memperoleh layanan selama 14 hari. “Lama layanan di rumah aman ini maksimal 14 hari, tetapi bisa juga diperpanjang sesuai dengan kebutuhan,” tambah Iptu Khusnul.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, menambahkan bahwa ada dua rumah aman yang disiapkan. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru dan Kecamatan Blimbing. “Pada rumah aman yang terletak di Kecamatan Blimbing, bisa menampung dua hingga empat keluarga, sedangkan di Kecamatan Lowokwaru memiliki kapasitas lebih besar, lima hingga enam keluarga,” jelas Donny. “Rumah aman ini diperuntukkan bagi korban kekerasan, baik itu di dalam maupun luar rumah tangga yang memerlukan perlindungan khusus, dalam artian perkara masih dalam proses hukum atau ada ancaman dari tersangka,” pungkas Donny