Kendari – Tujuh remaja pelaku aksi pengeroyokan yang terjadi di Jembatan Kuning, Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap Polisi.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada 16 April 2022 secara brutal terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, kelompok pelaku yang ditangkap itu rata-rata masih berstatus anak di bawah umur.
“Disini ada tujuh pelaku yang sudah kita amankan, mereka (pelaku.red) rata-rata masih anak di bawah umur,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Polresta Kendari, Sabtu (23/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, Jupen mengungkapkan motif para pelaku menganiaya korban pada saat kejadian itu.
Motifnya, para pelaku tersinggung karena digertak-gertak oleh korban saat konvoi motor di Jembatan Kuning sambil gas-gas motor dan sambil mengeluarkan busur.
“Awalnya ketujuh remaja ini sedang nongkrong di jembatan kuning, lalu lewat korban dan teman-temannya sambil gas-gas motor. Salah satu teman korban sempat mengeluarkan busur, sehingga memancing para pelaku yang sedang nongkrong,” ungkapnya.
Merasa tersinggung, ketujuh pelaku langsung mengejar korban dan rekan-rekannya hingga salah satunya terjatuh dari sepeda motor.
Mendapat salah satunya jatuh dari motor, pada saat itulah ketujuh remaja tersebut langsung menganiaya korban secara brutal hingga tersungkur.
“Korban dikeroyok oleh para pelaku dengan cara kepalanya ditendang dan punggungnya dihantam pakai jok motor. Sedangkan rekan-rekan pelaku lainnya kabur pada saat itu,” kata Jupen.
Tak terima dikeroyok, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor Polisi. Tidak butuh lama, tim gabungan dari Buser 77 Polresta Kendari bersama Polsek Abeli langsung menangkap ketujuh pelaku tersebut.
“Ketujuh pelaku saat ini sudah kita amankan di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Jupen.