Kendari – Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan barang bukti Narkotika diduga jenis sabu – sabu dengan berat bruto 56,94 gram dari dua tersangka asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua tersangka yang diamankan itu masing – masing berinisial LMY (19 ) dan SB (20). Mereka ditangkap di dalam kamar kost Pondok Hijau Jalan Sao -sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (13/4/2022).
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, jika kedua tersangka ini akan mendapatkan imbalan uang senilai Rp 500.000, dari seseorang dengan cara transfer dari setiap hasil penjualan sabu.
“Jadi kedua tersangka ini mengambil sabu tersebut di Kabupaten Kolaka, Sultra, kemudian diarahkan oleh seseorang bernama benang melalui handphone,” ujarnya saat memberikan keterangan persnya, Kamis (21/4/2022).
Lebih lanjut Jupen menyebut jika barang bukti lain yang ikut diamankan berupa 4 sachet plastik bening kosong,100 buah pipet kosong, dan HP merk Oppo dengan SIM Card.
“Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2 ) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,”pungkasnya.