KadivHumas Polri Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu 2024 Damai Tanpa Ujaran Kebencian
JAKARTA -| Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah berlangsung beberapa tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024 dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Adapun jadwal kampanye Pemilu 2024, sebagaimana di atur dalam PKPU memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.
Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024, 28 November 2023 – 10 Februari 2024, Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
21 Januari – 10 Februari 2024, Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring. Tanggal 11 – 13 Februari 2024 adalah masa tenang.
Tgl. 14 Februari 2024, pelaksanaan pemungutan suara serentak Pemilu.
Sementara 2 – 22 Juni 2024, kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
Tgl. 23 – 25 Juni 2024, Masa tenang.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., SH., M. Hum mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama – sama mewujudkan Pemilu damai dan tanpa adanya ujaran kebencian.
“Sambil melihat Indahnya pemandangan di tepi pantai, sambil asik main layangan, kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia, ayo wujudkan pemilu damai dan tanpa ada ujaran kebencian agar situasi Keamanan dan ketertiban di masyarakat dapat terkendali”, tutup Sandi.**