Ini Mekanisme ETLE Ditlantas Polda Sulsel

Date:

Direktorat Lalulintas Polda Sulsel dan jajaran Satlantas Polrestabes Makassar telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani, saat menggelar wawancara dengan wartawan di ruang kerjanya di Ditlantas Polda Sulsel, Jl A. P. Pettarani No 47, Kota Makassar, Selasa (14/11/2023) sekira pukul 11.30 Wita.

Kompol Gani melanjutkan, ETLE itu sendiri ada yang berbentuk on board untuk pengendara mobil, bisa mengcapture terutama para pelanggar khususnya pelanggar kecepatan terutama di jalan Tol.

Kemudian ada juga yang berbentuk handheld yaitu menggunakan handphone secara langsung untuk bisa mengcapture para pelanggar yang kasat mata.

Lalu terdapat ETLE statis yang saat ini diterapkan oleh Satlantas Polrestabes Makassar sebanyak 20 kamera statis.

“Setelah ada pelanggar yang di capture itu langsung terkonfirmasi ke back office untuk dilakukan validasi,” jelas Kompol Gani.

Ketika pelanggarnya tampak jelas nomor plat kendaraannya, setelah di validasi, hasilnya akan dikirimkan kepada pelanggar yang bersangkutan.

“Diprint out data pelanggarannya, kemudian surat konfirmasi itu disampaikan pelanggarannya, lalu hasilnya dikirimkan melalui PT Pos Indonesia,” bebernya.

Menurutnya lagi, hasil pelanggaran dari pelanggar itu dikirim melalui kantor Pos bukan melalui pesan atau chatt dari salah satu aplikasi telekomunikasi, jelas itu keliru dan sudah bisa dikategorikan penipuan.

Setelah menerima surat konfirmasi, berdasarkan bukti pelanggaran, para pelanggar tersebut akan melakukan konfirmasi ke Ditlantas Polda Sulsel atau ke Satlantas Polrestabes Makassar.

“Atau bisa juga para pelanggar menelepon melalui nomor yang sudah tertera di surat konfirmasi itu, maupun datang secara langsung dengan mengakui kesalahannya, maka para pelanggar tersebut akan diberikan tilang manual,” ungkapnya.

Dari tilang manual itulah nantinya, yang bersangkutan bisa langsung menyelesaikan via bank BRI dan pelanggarannya dianggap selesai.

“Namun kalau pelanggar itu mau mengikuti sidang, maka akan kita berikan surat tilang dan hadir sesuai dengan tanggal sidang yang telah tertera disurat tilang tersebut, dan putusannya dibayar di Kejaksaaan, lalu dianggap selesai lah kasusnya,” pungkas perwira menengah berpangkat 1 (satu) bunga melati emas itu.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa...

Polresta Bulungan Kawal Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara dengan Cooling System

Polresta Bulungan Kawal Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur...