Imbas Kasus FS , Kompol Baiquni Di Pecat Dari Polri

Date:

Sosok Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri masuk kedalam 6 Perwira yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri memecat tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada hari ini, Jumat (2/9/2022).

“Pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Adapun peran Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus yang menyeret lima tersangka itu adalah memindahkan dan merusak DVR CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, sidang KKEP juga memecat eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polda Kaltara Support Psikologi Kepada Personel Yang Terlibat Ops Mantap Praja Kayan Tahun 2024

Polda Kaltara Support Psikologi Kepada Personel Yang Terlibat Ops...

Kampanye di Pomalaa, ASR Janji Akan Fokus Pada Kesejahteraan Masyarakat

BERITAKENDARI.NET - Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur...

Pengamanan Kampanye Pertemuan Terbatas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan

Pengamanan Kampanye Pertemuan Terbatas Pasangan Calon Bupati dan Wakil...