Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RZ (29) dan AR (33) tahun.
Kedua pelaku ditangkap karena terlibat dalam sindikat peredaran sabu di Kota Kendari. Barang bukti yang diamankan dari para pelaku sebanyak 9,22 gram.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, RZ dan AR ditangkap pada dua lokasi yang berbeda.
“RZ ditangkap di dalam pelabuhan kapal Wanci di Kendari pada 9 April 2022, sekitar pukul 21.00 Wita. Sedangkan AR ditangkap di Kambu pada hari itu juga pukul 23.00 Wita,” ujar Jupen dalam konferensi persnya, Selasa (12/4/2022).
Pada saat penangkapan itu dilakukan, lanjut Jupen, barang bukti sabu juga diamankan dari masing-masing pelaku yang siap diedarkan.
“Dari tangan RZ jumlah barang bukti sabu yang diamankan 2,02 gram. Sedangkan AR 6 sachet sabu dengan jumlah 7,20 gram,” jelasnya.
Jupen mengungkapkan, salah satu dari pelaku berinisial AR diketahui pekerjaannya sehari-hari sebagai honorer di salah satu kantor pemerintahan di Kota Kendari.
AR bekerja sama dengan RZ menjadi pengedar sabu untuk mencari penghasilan tambahan.
“Untuk RZ sabu miliknya itu diperoleh dari AR. Setelah membeli sabu dari AR, RZ kemudian menjualnya kembali ke orang-orang yang telah memesannya. Cara tansaksi sabu yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan sistem tempel,” kata Jupen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, stok sabu milik AR diketahui diperoleh dari seorang Narapidana (Napi) yang ada di dalam Lapas Kendari.
AR memesan sabu melalui komunikasi telepon selular terhadap Napi tersebut. Setelah menyepakati pemesanan, paket sabu itu akan dikirimkan oleh seorang kurir dengan cara sistem tempel.
“Kedua pelaku sudah kita lalukan penahanan saat ini di Polresta Kendari. Motif para pelaku jadi pengedar dengan alasan terhimpit ekonomi,” ucap Jupen.