Kendari – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian mesin pencucian mobil dan alat pertukangan di sebuah gudang yang terletak di alan Wayong, Kelurahan Lepo- lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua pelaku berhasil ditangkap setelah Polisi mengantongi bukti video rekaman CCTV. Dalam video itu terlihat jelas wajah para pelaku dalam melakukan aksi pencuriannya yang terjadi pada 28 Maret 2022 lalu.
“Ada tiga pelakunya tapi yang baru tertangkap dua orang berinisial MF (29) dan HN (19. Sedangkan satu orang lagi asih buron. Kasus pencurian itu terungkap setelah kami mendapatkan rekaman CCTV milik korban yang diapsang di gudang miliknya,” ujar Kapolsek Baruga, AKP Umar kepada awak media, Selasa (5/4/2022).
Umar menerangkan, dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan sebuah mobil rental yang digunakan untuk mengangkut hasil curiannya dari tempat korban.
Mobil tersebut juga terlihat dalam video rekaman CCTV, sehingga mempermudah Polisi dalam melakukan penyelidikan.
“Mobil rental yang dipakai pelaku kita temukan sedang mengisi bensin di pinggir jalan. Pada saat itu juga langsung kita bekuk pelakunya. Dari situlah satu-persatu pelaku terungkap dan berhasil kita tangkap,” terangnya.
Kata Umar, dari tangan pelaku polisi awalnya menemukan barang bukti (BB) berupa sebilah badik dan 1 busur dan diketahui beberapa barang lainya sudah mereka jual.
“Total BB yang kami amankan saat ini dari hasil pengembangan yaitu, 1 mesin diesel 12 pk, 2 unit mesin bor, 1 mesin las, 1 unit alat pemotong besi,1 mesin pencuci kendaraan, 1 hidrolit pembuka ban motor dan mobil, 1 mesin skap kayu, 1 meja somel dan 3 mesin pompa air,” bebernya.
Kedua pelaku yang sudah ditangkap saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Baruga untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Umar.