Anggota Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri dari para Kasat Reskrim jajaran, personel Krimsus dan Krimum beserta Reserse Narkoba mengikuti pelatihan Peningkatan Profesionalisme Layanan Bahasa dan Hukum
Total 52 peserta mengikuti pelatihan ini yang diselenggarakan dengan menggandeng Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara, yang bertempat di Aula Dachara.
Pelatihan dilaksanakan sebagai bukti sinergisitas tindak lanjut kerjasama, antara Polda Sultra dan Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara terutama dalam penanganan kasus yang membutuhkan ahli bahasa.
Dalam pelatihan peningkatan Profesionalisme, menghadirkan pemateri Prof Aminuddin, guru besar linguistic forensic dari Kementerian Pendidikan.
Kapolda Sultra Irjen Pol Drs Teguh Pristiwanto saat membuka kegiatan ini mengatakan bahwa bahasa sangat penting karena penafsiran bisa beda bila keliru dalam menempatkan bahasa yang tepat.
“Kami dukung kantor bahasa Dalam pengembangan dan Fasilitasi bahasa dan Hukum kepada Polda Sultra sesuai MoU antara Polri dan Kementerian Pendidikan,” kata Irjen Teguh, Senin (28/3/2022)
Diketahui untuk Polda Sultra yakni Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus tahun 2021 cukup banyak menangani kasus yang memerlukan pendapat dari ahli bahasa hingga 389 kasus.
Sehingga dalam proses penanganan kasus diharapkan kepada penyidik dapat meningkatkan kompetensi dalam berbahasa yang berkaitan dengan bahasa hukum.