Kendari – Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Mandonga berhasil mengungkap fakta dugaan kasus pemberian keterangan palsu dari tersangka Awaluddin yang sebelumnya mengaku sebagai korban perampokan jalanan di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (14/4/2022).
Sebelumnya, Awaluddin yang juga karyawan PT OSS mengaku jika uang ratusan juta yang dibawanya untuk keperluan perbaikan mobil milik perusahaan tempatnya bekerja habis dibawa kabur oleh orang tak dikenal.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan, dari hasil penyelidikan polisi ditemukan sebuah fakta bahwa semua keterangan korban mulai dari kehilangan uang ratusan juta, pemecahan kaca mobilnya hingga mengalami pengeroyokan adalah palsu alias mengada – ngada.
Lanjut Jupen, bahkan korban yang kini jadi tersangka mengaku, bahwa uang yang dibawanya itu tidak kecurian melainkan sebagian uang tersebut dipergunakan untuk judi online dengan situs Momo Bola.
“Jadi tersangka ini berpura – pura mengalami perampokan hal itu terungkap setelah tersangka melapor ke Polsek Mandonga dan saat dilakukan penyelidikan diketahui jika pelaku memberikan keterangan palsu,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/4/2022).
Lebih lanjut Jupen menjelaskan, alasan tersangka sampai berpura – pura menjadi korban perampokan karena dana dari perusahaan tempat ia bekerja sudah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi. Adapun modus tersangka yaitu memecahkan kaca mobil sendiri , melukai dirinya sendiri agar seolah – olah dirinya mengalami perampokan.
“Dan perusahaan sudah terpakai olehnya sehingga dia menyatakan dirinya kena rampok sehingga yang yang ia pergunakan itu tidak ditagih oleh perusahaanya. Untuk yang dia sudah gunakan itu sekitar Rp 230 juta,”bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi yakni berupa satu unit Toyota Avanza warna putih, satu lembar baju kaos warna putih, satu rekening transaksi judi online dan bongkahan batu
Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 242 ayat 1 KUHP dan pasal 372 atau 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.