Beritakendari.net – Akhirnya bensin Pertalite dengan RON 90 dijadikan pengganti bensin Premium RON 88 sesuai keputusan presiden.
Sah bensin Pertalite gantikan Premium ketok palu, ini terupdate harga resmi dari Pertamina yang sebenarnya.
Pertalite ditetapkan sebagai jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Penasarankan apa sih artinya JKBK tersebut?
JBKP diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Di Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan sebagai berikut:
JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Perpres tersebut diubah dua kali, terakhir Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Di pasal 21B ayat 1 tertulis, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai JBKP sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sebagaimana Pasal 3 Ayat 4.
“Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan,” bunyi Pasal 21B Ayat 2.
Kalau melihat pasal tersebut bisa tergambar harusnya berapa harga Pertalite sebagai pengganti Premium.
Namun jika dilihat dari situs resmi Pertamina berikut ini harga bensin Pertalite untuk beberapa wilayah:
Pertalite
1. Rp 7.650
Lokasi: Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Riau, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
2. Rp 7.850
Lokasi: Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
3. Rp 8.000
Lokasi: Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam.