Akhirnya Pihak Kepolisian Tetapkan 7 Tersangka Kasus Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Date:

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok MNC Portal)

JAKARTA – Polri memperbaharui atau mengupdate informasi terbaru soal jumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, perkembangan terbaru kasus itu pihaknya telah menetapkan total tujuh orang polisi sebagi tersangka.

“Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka,” kata Dedi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Adapun ke-tujuh tersangka itu yakni;

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polda Kaltara Support Psikologi Kepada Personel Yang Terlibat Ops Mantap Praja Kayan Tahun 2024

Polda Kaltara Support Psikologi Kepada Personel Yang Terlibat Ops...

Kampanye di Pomalaa, ASR Janji Akan Fokus Pada Kesejahteraan Masyarakat

BERITAKENDARI.NET - Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur...

Pengamanan Kampanye Pertemuan Terbatas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan

Pengamanan Kampanye Pertemuan Terbatas Pasangan Calon Bupati dan Wakil...