Pembukaan rekrutmen CPNS di tahun 2022 memang sempat vakum dikarenakan situasi masih pemulihan dari pandemi. Pemerintah rencananya akan membuka lagi seleksi CPNS pada tahun depan di tahun 2023.
Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja saat Rapat Koordinasi Apkasi dan Kementerian PAN-RB RI yang ditayangkan di YouTube, 21 September 2022 lalu.
Rapat koordinasi juga bisa ditonton langsung di YouTube Apkasi Official.
“Kemudian kapan ini PNS ( Rekrutmen CPNS )? Insya Allah tahun depan kami juga akan mengalokasikan berencana untuk merekrut jabatan-jabatan ASN tertentu yang memang sangat dibutuhkan,” katanya dikutip Jumat (21/10/2022).
Menurut Aba, perekrutan CPNS 2023 dilakukan karena ada gap untuk sistem karir. Juga, masih dibutuhkan jabatan yang harus diisi oleh PNS.
“Di dalam sistem karir PNS kita butuh agen yang memang harus PNS, kita juga butuh Hakim yang PNS, Jaksa dan sebagainya dan tenaga-tenaga lain barangkali yang harus kita lihat,” kata dia.
Aba juga menegaskan, kini, pendataan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terlaksana bukan untuk pengangkatan menuju ASN, seperti yang dilakukan di tahun 2005.
“Kalau di tahun 2005, pendataan itu konteksnya untuk pengangkatan jadi PNS. Kalau sekarang konteksnya untuk mengetahui jumlah dan potensinya, kata dia.
Termasuk yang disampaikan Pak Bupati tadi, oh ternyata ada potensi loh dia ngajar tapi SMA. Ini gimana nih perlakuannya nanti yang harus kita lakukan,” tambahnya.
“Jadi Pak Menteri (PANRB) tidak bisa mengambil kebijakan ketika datanya tidak tahu pemetaan yang sesungguhnya,” lanjut Aba.
Sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu mengetahui dokumen apa yang dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS:
1. Scan Foto KTP
2. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah
3. Fotokopi Ijazah terakhir beserta Transkip Nilai yang telah Dilegalisir
4. Surat Keterangan Akreditasi dari BAN PT
5. Kartu Keluarga
6. Scan Surat Lamaran ditandatangani
7. Scan Surat Pernyataan Bermatrai ditandatangani
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, BKN mencatat terdapat 152.803 tenaga non-ASN yang mengisi sejumlah jabatan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Untuk itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai tersebut.