Polres kendari mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran sebuah kios dan seorang wanita yang terjadi di kendari beach, selasa 17/11/2020 lalu
Dalam pembakaran tersebut mengakibatkan korban wanita yang bernisial L sempat di mendapatkan perawatan medis namun meninggal akibat luka bakar yang dialamaninya
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto.SIK mengatakan saat Pres Conference kita amankan dua tersangka satu atas nama Uca (35) dan satunya lagi atas nama PIS(37), dua orang inilah yang melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia
Barang bukti yang kita amankan satu botol yang berisi bensin yang digunakan untuk membakar kios dari tangan tersangka PIS (37) “ucapnya”
Kejadian ini terjadi pada hari selasa 17 November 2020 dini hari saat tersangka membakar kios korban ternyata di dalam kios tersebut terdapat korban sedang duduk duduk sehingga korban ikut terbakar
Dalam kejadian ini Peran dari kedua tersangka uca(35) menyuruh pis(37) untuk melakukan pembakaran kios milik korban
Lebih lanjut didik mengatakan motif dari pelaku karena sakit hati karena sering di ejek oleh karyawan korban
Para Tersangka di kenakan pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara