Buser 77 Polres Kendari berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor AM (29) yang beraksi di wilayah kota kendari serta dua orang pelaku pendah hasil dari curiannya
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna SH., SIK mengatakan tersangka diamankan di sekitar Kelurahan Andounohu, Kota Kendari, dengan barang bukti satu unit sepeda motor.
“Kami juga telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah yakni berinisial NA(32) dan AD , kini pelaku serta kedua penadah mereka telah di tetapkan sebagai tersangka , kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,”ujar Gede”
Modus operandi tersangka dengan merlakukan survei untuk menentukan lokasi pencurian, setelah kesokan harinya pelaku datang dengan membawa kunci “Y” dan langsung melakukan aksi pencurianya
Setelah mendapatkan motor tersebut, motor hasil curianya di tawarkan kepada seorang Pria Bernisial NA (32) untuk jual
Dari hasil pengembangan penyidikan di temukan 7 unit kendaraan bermotor yang ditelah di jual kepada para penadah kendaraan tersebut
Tersangka AM (29) juga merupakan residvis kasus pencurian yang belum lama ini baru saja keluar dari penjara
Lebih lanjut Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian bermotor, pasalnya para pelaku ini memanfaatkan kelengahan masyarakat
Akibat perbuatanya AM (29) di jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjaran, sedangkan tersangkan NA (32) dan AD di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara